PERDES

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
DESA PUNGGUR BESAR
Jalan Perdana Nomor 45 Kode Pos 78381
PUNGGUR BESAR

PERATURAN DESA
PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP
NOMOR TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP
KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011-2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,

Menimbang         : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor
                                72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa Punggur Besar wajib menyusun
                                perencanaan pembangunan desa;

                            b. bahwa untuk menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
                                pengawasan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
                                kebutuhan masyarakat dan potensi desa, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
                                Menengah Desa (RPJM-DESA) Punggur Besar Tahun 2011-2015;

                            c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
                                menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
                                (RPJM-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
                                Tahun 2011-2015;

Mengingat          : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –
                                undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                            2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
                                Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                            3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
                                Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                                dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                4844);

                            4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
                                Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                            5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya
                                di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);

                            6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Nomor 4587);

                            7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
                                Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

                            8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
                                Lembaga Kemasyarakatan;

                            9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan
                                Masyarakat;

                          10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
                                dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

                          11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
                                Pembangunan Desa;

                          12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program
                                Pembangunan Desa/Kelurahan;

                          13. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana
                                Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009
                                – 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 8);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PUNGGUR BESAR
dan
KEPALA DESA PUNGGUR BESAR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011 - 2015.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.   Desa adalah Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
2.   Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
4.   Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Punggur Besar dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
      Desa Punggur Besar.
5.   Kepala desa adalah Kepala Desa Punggur Besar KecamatanSungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
6.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa
      Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
7.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD adalah lembaga
      kemasyarakatan yang dibentuk oleh Kepala Desa yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama,
      tokoh pemuda, tokoh perempuan serta para pemangku kepentingan pembangunan desa Punggur Besar
      lainnya, yang membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
8.   Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
9.   Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat menetapkan dan merupakan pelaksanaan
      dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan
      kemasyarakatan.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM-DESA adalah dokumen
      perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah
      kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
      dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP-DESA adalah dokumen perencanaan
      untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-DESA yang memuat rancangan
      kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program
      prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan
      langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
      mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
12. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut
      LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
      mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
13. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat desa yang
      memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan
      masyarakat dan pembangunan partisipatif.
14. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi
      sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan
      kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
15. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum
      antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa dengan memperhatikan dan
      menjabarkan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
16. Visi Desa adalah rumusan umum desa mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
      perencanaan.
17. Misi Desa adalah rumusan umum desa mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
      mewujudkan visi desa.
18. Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan
      misi desa.
19. Kebijakan Desa adalah arah atau tindakan yang diambil Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan.
20. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat Sungai Kakap sebagai perangkat daerah
      Kabupaten Kubu Raya.
21. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
      pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan
      masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai
      bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
      pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal, termasuk
      peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya tersebut
      sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) RPJM-DESA dimaksudkan untuk dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan
      keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran
      dan tujuan strategis yang ingin dicapai selama 5 (lima) tahun ke depan.
(2) RPJM-DESA merupakan landasan bagi semua dokumen perencanaan pembangunan tahunan Pemerintah
      Desa.

Pasal 3

Tujuan penyusunan RPJM-DESA adalah untuk :
a. menjabarkan visi, misi dan program kerja Pemerintah Desa, janji politik pada masa kampanye yang harus
    diakomodir dalam RPJM-DESA tersebut;
b. merupakan sarana untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat dan membangun komitmen dan
    konsistensi antar para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menentukan arah pembangunan desa ke
    depan dengan tetap mengacu pada RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat dan RPJMD
    Kabupaten Kubu Raya; dan
c. menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem perencanaan regular dan menyelaraskan
    perencanaan teknokratik dan politis dengan perencanaan partisipatif.


BAB II1
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3

(1) RPJM-DESA dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Dalam menyusun rancangan RPJM-DESA, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh
      sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD.
(3) Rancangan RPJM-DESA yang berasal dari Pemerintah Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
      pemangku kepentingan yaitu:
a.   LPMD;
b.   KPMD;
c.   Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga/PKK;
d.   tokoh masyarakat; dan
e.   tokoh agama.
(4) Setelah menerima rancangan RPJM-DESA, Pemerintah Desa melaksanakan musrenbang desa untuk
      mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa.
(5) Jika rancangan RPJM-DESA berasal dari Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa mengundang LPMD,
      lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan
      musrenbang desa.
(6) Setelah dilakukan musrenbang desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah Desa
      menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan LPM/LKMD dan lembaga
      kemasyarakatan untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-DESA.
(7) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Bupati untuk diundangkan
     dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.


BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 4

(1) Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi para anggotanya untuk mengambil
      keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau sebutan lain dalam forum musrenbang desa.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum musrenbang desa mengenai perencanaan pembangunan
      desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.


BAB V
SISTEMATIKA

Pasal 5

(1) Sistematika RPJM-DESA adalah sebagai berikut:
a.   BAB I Pendahuluan;
b.   BAB II Profil Desa;
c.   BAB III Potensi dan Masalah;
d.   BAB IV Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
e.   BAB V Penutup;
f.    Lampiran, terdiri dari:
1)   Peta Sosial Desa;
2)   Tabel Rencana Pembangunan Desa;
3)   Keputusan Kepala Desa Punggur Besar Nomor ... Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pembangunan
      Desa (RKP-DESA) Punggur Besare Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011;
4)   Keputusan Kepala Desa Punggur Besar Nomor ... Tahun 2010 tentang Tim Penyusun Rencana
      Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap
      Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011-2015; dan
5)   Keputusan Kepala Desa Punggur Besar Nomor ... Tahun 2010 tentang Tim Penyusun Rencana Kerja
      Pembangunan Desa (RKP-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
      Tahun 2011;
6)   Berita Acara MUSRENBANG Desa (RPJM-Desa dan RKP-Desa) Punggur Besar;
7)   Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Punggur Besar Nomor … Tahun 2010 tentang
      Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Desa)
      Punggur Besar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011-2015 menjadi Peraturan Desa.
(2) Isi dan uraian RPJM-DESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e,
      tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
(3) Isi dan uraian Lampiran RPJM-DESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tercantum dalam
     Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 6

Kepala Desa dibantu LPMD, melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Desa ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.


Ditetapkan di Punggur Besar          
pada tanggal 2010                

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR




E.EFFENDI AC.