SK TIM PENYUSUN RPJM-DESA

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
DESA PUNGGUR BESAR
Jalan : Perdana Nomor 45 Kode Pos 78381
PUNGGUR BESAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PUNGGUR BESAR
NOMOR 08 TAHUN 2010

TENTANG

TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJM-DESA) PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP
KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011 – 2015

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD, Hal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa, dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Punggur Besar;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011-2015;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009–2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 8);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011-2015, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai berikut:
a. mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM-DESA;
b. menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM-DESA, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun;
c. menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan pengkajian keadaan desa;
d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-DESA;
e. memastikan tersusunnya rancangan RPJM-DESA;
f. membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM-DESA;
g. menyelenggarakan musrenbang desa RPJM-DESA;
h. memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM-DESA;
i. memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM-DESA kepada BPD;
j. memfasilitasi penetapan RPJM-DESA dengan Peraturan Desa;
k. mensosialisasikan RPJM-DESA kepada masyarakat; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM-DESA.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa:
a. biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
b. apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Punggur Besar         
pada tanggal 1 Pebruari 2010        

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,





E.EFFENDI AC.              





LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PUNGGUR BESAR
NOMOR : 08 TAHUN 2010
TANGGAL : 1 PEBRUARI 2010
TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP
KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011 – 2015.



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PUNGGUR BESAR
KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011 - 2015

NO. NAMA JABATAN/UNSUR KEDUDUKANDALAM TIM

1. E.Efeendi AC. Kepala Desa Penanggungjawab dan Koordinator
2. M. Yusuf.A Kadir Sekretaris Desa Sekretaris
3. Marjudin Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Anggota
4. Anwar M.Nur Kepala Urusuan Pemerintahan Anggota
5. Zainudin Menong Kepala Urusan Kemasyarakatan Anggota
6. Yanto A. Ketua BPD Anggota
7. Ima, SPd I. Sekretaris BPD Anggota
8. Kamarudin Lado Ketua LPMD Anggota
9. Firmansyah KPMD Laki – laki Anggota
10. Ramlah KPMD Perempuan Anggota
11. A.Syukur.Ahmad Tokoh Masyarakat Anggota
12. Pandi Ismail Tokoh Pemuda Anggota



KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,





E.EFFENDI AC.