PERDES

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
DESA PUNGGUR BESAR
Jalan Perdana Nomor 45 Kode Pos 78381
PUNGGUR BESAR

PERATURAN DESA PUNGGUR BESAR
NOMOR : TAHUN 2010

TENTANG

KARANG TARUNA
DESA PUNGGUR BESAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda di Desa Punggur Besar perlu dibentuk organisasi yang mampu menumbuhkan kesadaran sosial, kreatifitas dan rasa tanggungjawab generasi muda dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraaan sosial;
b. bahwa dengan organisasi dimaksud diharapkan dapat membantu Pemerintahan Desa Punggur Besar dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan di Desa Punggur Besar sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Karang Taruna Desa Punggur Besar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembuatan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Atministrasi Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWATAN DESA PUNGGUR BESAR
dan
KEPALA DESA PUNGGUR BESAR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PUNGGUR BESAR TENTANG KARANG TARUNA DESA PUNGGUR BESAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiandat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat.
3. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
7. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah mesyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa.
8. Rukun Warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh desa.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11.Toko Masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan, pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.

BAB II
NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Desa ini di Desa Punggur Besar dibentuk Organisasi Kepemudaan dengan nama KARANG TARUNA Desa Punggur Besar yang berkedudukan di Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

Karang Taruna mempunya tugas pokok menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventip, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pasal 4

Karang Taruna dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menpunyai fungsi :
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprohensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemitraan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Karang Taruna Desa Punggur Besar dalam melaksanakan tugas mempunyai hak sebagai berikut :
a. memperoleh bantuan oprasional organisasi sesuai dengan kemampuan keuangan desa ;
b. menyampaikan usulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan;
c. mendapatkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) Karang Taruna Desa Punggur Besar.

Pasal 6

Karang Taruna Desa Punggur Besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mempunyai kewajuban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa Punggur Besar;
c. menyusun dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap tahunnya;
d. membantu Pemerintah Desa Punggur Besar dalam menyusun RPJMDes dan RPK-Desa pada Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Punggur Besar sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Punggur Besar dalam Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang Taruna Desa Punggur Besar kepada Desa Punggur Besar.

BAB V
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 7
Pengurus organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar adalah seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Desa Punggur Besar yang dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi sayarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. sebagai warga penduduk Desa Punggur Besar dan bertempat tinggal tetap;
g. berumur 17 Tahun sampai dengan 40 Tahun;

Pasal 8

Keanggotaan organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar terdiri :
a. Utusan / Wakil pemuda dari masing-masing RT;
b. Pemuda yang atas kemauannya sendiri menyatakan bergabung dalam organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar.

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar yang terdiri dari :
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua-ketua bidang; dan
f. anggota.

(2) Bidang-bidang dalam Struktur organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. bidang pendidikan
b. bidang kewirausahaan dan pelatihan;
c. bidang olahraga, seni, dan budaya;
d. didang pembangunan;
e. bidang kemasyarakatan;

(3) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap.

(4) Masa bhakti pengurus Karang Taruna Desa Punggur Besar adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)kali periode berikutnya.

(5) Kepengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar disahkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Punggur Besar.

BAB VI
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 10

(1) Ketua RT memfasilitasi Musyawarah Pemuda di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk menentukan 1 (1) orang utusan/wakil yang akan duduk di pengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7.

(2) Hasil musyawarah Pemuda ditingkat RT dituangkan dalam Berita Acara dan kepada utusan/wakil pemuda yang telah terpilih dalam Musyawarah dimaksud diberikan Surat Mandat.

(3) Berita Acara dan Surat Mandat sebagaimana pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Musyawarah Pemuda tingkat RT dilaksanakan.

(4) Sebelum AD / ART Karang Taruna terbentuk, untuk pertama kali Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pemuda Desa Punggur Besar dengan peserta musyawarah terdiri dari utusan/wakil pemuda yang di utus dari masing-masing Rukun Tetangga.

(5) Setelah AD / ART Karang Taruna Desa Punggur Besar terbentuk, Musyawarah Pemuda Desa Punggur Besar diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Desa Punggur Besar dengan peserta musyawarah utusan/wakil pemuda dari masing-masing Rukun Tetangga di tambah anggota Karang Taruna lainnya.

(6) Ketua Karang Taruna dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Pemuda Desa dengan cara mufakat atau jika perlu dapat dilakukan pemungutan suara.

(7) Jabatan Sekretaris, Bendahara dan ketua-Ketua Bidang diusulkan oleh ketua Karang Taruna dengan memperhatikan aspirasi peserta musyawarah untuk disetujui oleh sekurang-kurangtnya 2/3 peserta musyawarah.

Pasal 11

(1) Hasil Musyawarah Desa pembentukan Pengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa Punggur Besar untuk di sahkan.
(2) Kepala Desa Punggur Besar mengesahkan dan menetapkan Kepengurusan Karang Taruna.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya Kepengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar harus dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu.

BAB VII
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA/PENGURUS

Pasal 12

(1) Anggota Karang Taruna Desa Punggur Besar dinyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaannya sendiri;
c. melanggar sumpah/janji/kode etik anggota Karang Taruna Desa Punggur Besaar;
d. melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. melanggar AD / ART Karang Taruna Desa Punggur Besar.
(2) Anggota Karang Taruna Desa Punggur Besar dari unsur utusan/wakil pemuda dari masing-masing RT yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa bhaktinya diadakan pergantian sesuai dengan unsur keterwakilan.

(3) Pemberhentian anggota Karang Taruna Desa Punggur Besar sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam AD/ART Karang Taruna Desa Punggur Besar.

Pasal 13

(1) Pergantian Ketua Karang Taruna dengan yang sekurang-kurang dihadiri oleh 2/3 Anggota Karang Taruna Desa Punggur Besar.

(2) Pergantian Jabatan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua bidang dikarenakan hal-hal sebagaimana pada Pasal 12 ayat (1) sebelum masa bhaktinya berakhir dapat dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna dengan memperhatikan aspirasi anggota Karang Taruna dengan persetujuan Kepala Desa Punggur Besar.

(3) Susunan Pengurus Karang Taruna hasil pergantian diusulkan kepada Kepala Desa Punggur Besar untuk disahkan dan dibuat Surat Keputusan baru.

(4) Mekanisme

BAB VIII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 14


(1) Karang Taruna Desa Punggur Besar diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal :
a. pendidikan dan pelatuhan;
b. pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. sponsorship dalam rangka pencarian dana penyelenggara kegiatan atau acara yang akan diselenggarakan oleh Karang Taruna;

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa Punggur Besar.

Pasal 15

(1) Kedudukan Karang Taruna Desa Punggur Besar dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

(2) Kedudukan Karang Taruna Desa Punggur Besar dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.

(3) Kedudukan Karang Taruna Desa Punggur Besar dengan Pihak Ketiga bersifat Kemitraan.


BAB IX
SUMBER DANA

Pasal 16

Pendanaan LPM Desa Punggur Besar bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
d. anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
e. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17

Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Karang Taruna Desa Punggur Besar dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 18

(1) Setiap Tahun Pemerintah Desa melakukan evaluasi terhadap kinerja Karang Taruna Desa Punggur Besar yang mencakup.

(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD Desa Punggur Besar.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Punggur Besar yang ada kaitannya dengan Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 21

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya.



Ditetapkan di : Punggur Besar         
Pada Tanggal 2010                

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR
KECAMATAN SUNGAI KAKAP





E.EFFENDI AC.