SK (RKP-DESA)

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
DESA PUNGGUR BESAR
Jalan : Perdana Nomor 45 Kode Pos 78381
PUNGGUR BESAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PUNGGUR BESAR
NOMOR 07 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
PUNGGUR BESAR KECAMATAN SUNGAI KAKAP
KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) yang merupakan penjabaran Rencana Pembanguana Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA);

b. bahwa RKP-DESA dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-DESA dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 8);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KESATU : Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU merupakan acuan dan pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun 2011 yang masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Punggur Besar         
pada tanggal 1 Pebruari 2010         

KEPALA DESA PUNGGUR BESAR,




E.EFFENDI AC.